Apa itu OTORITAS JASA KEUANGAN atau OJK?
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor
21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK
didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan
pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam
pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa
keuangan.
Visi dan Misi:
VISI
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi
lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi
pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan
kesejahteraan umum.
MISI
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1.
Mewujudkan terselenggaranya seluruh
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel;
2.
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil;
3.
Melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
Tujuan:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan
agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.
Terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel,
2.
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3.
Mampu melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat.
Fungsi:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan,
sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan adalah:
Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Struktur Organisasi:
1.
Struktur
Dewan Komisioner terdiri atas:
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik
merangkap anggota;
c.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
merangkap anggota;
d.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
merangkap anggota;
e. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,
Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap
anggota;
f.
Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
g.
Anggota yang membidangi Edukasi dan
Perlindungan Konsumen;
h.
Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia
yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
i. Anggota Ex-officio dari Kementerian
Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
2.
Pelaksana
kegiatan operasional terdiri atas:
a.
Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang
Manajemen Strategis I;
b.
Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin
bidang Manajemen Strategis II;
c.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
d. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
e. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,
Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin
bidang Pengawasan Sektor IKNB;
f.
Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit
Internal dan Manajemen Risiko; dan
g. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi
dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Kode Etik Pegawai:
Kode Etik OJK adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan
kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan
Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas.
Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.
Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas, Sinergi, dan Kesetaraan.
Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.
Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas, Sinergi, dan Kesetaraan.